CikguShop, Jakarta Untuk menjaga integritas dan keseimbangan proses demokrasi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 telah mengatur sejumlah pembatasan kampanye pemilu secara komprehensif. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mengatur perilaku peserta kampanye, penyelenggara kampanye, dan kelompok kampanye dalam rangka menyelenggarakan kompetisi pemilu secara adil dan beretika.
Pentingnya pelarangan kampanye pemilu juga terlihat pada pembatasan penggunaan fasilitas dan partisipasi individu tertentu dalam kegiatan kampanye. Dari sudut pandang ini, pelarangan kampanye pemilu menghalangi keterlibatan pejabat negara, hakim, anggota pengadilan, pekerja keuangan, dan sebagian elemen masyarakat dalam kampanye pemilu.
Pemanfaatan peluang gedung perwakilan negara di luar negeri dan partisipasi orang-orang penting ditentukan dalam peraturan tersebut. Selain itu, perlu diketahui sanksi tegas bagi pelanggaran larangan berkampanye, dan menekankan kewajiban mengambil tindakan tegas terhadap segala upaya yang melemahkan integritas proses pemilu.
Untuk lebih jelasnya, CikguShop memperoleh rangkuman larangan kampanye pada Jumat (2/2) dari situs resmi KPU.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 “Tentang Kampanye Pemilu”, kampanye pemilu dapat diuraikan sebagai berikut:
Kampanye pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan pandangan, misi, program dan citra peserta pemilu. Kegiatan kampanye ini melibatkan upaya persuasif untuk meraih dukungan pemilih.
Prinsip kejujuran, keadilan, legalitas, disiplin, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalisme, tanggung jawab, efektivitas dan efisiensi menjadi landasan kampanye pemilu.
Pada pemilu serentak 2024, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai segmentasi kampanye pemilu berdasarkan jenis pemilu seperti Presiden dan Wakil Presiden, DPR, Anggota DPR. perwakilan. Deputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berbagai pihak, baik pimpinan partai politik, gabungan partai politik, perseorangan, organisasi penyelenggara acara yang ditentukan oleh pasangan calon, maupun calon sendiri ikut serta dalam pelaksanaan kampanye pemilu. Setiap jenis pemilu mempunyai panitia kampanye yang disesuaikan dengan tingkatannya.
Tata cara yang dapat digunakan dalam pelaksanaan kampanye pemilu antara lain mengadakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pendistribusian bahan kampanye pemilu kepada masyarakat umum, alat peraga iklan di tempat umum, jejaring sosial, media cetak dan elektronik. media.instalasi disertakan. media massa, media online, pertemuan masyarakat, debat calon wakil presiden dan kegiatan lain yang dilakukan sesuai dengan undang-undang dan tidak melanggar larangan kampanye.
Larangan kampanye pemilu mencakup berbagai aspek menjaga keadilan, ketertiban, dan moral dalam proses demokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Berikut penjelasan mengenai pelarangan tersebut: 1. Pelarangan kampanye sebelum masa kampanye resmi.
Partai politik yang diakui sebagai calon dilarang berkampanye sampai dimulainya masa resmi kampanye pemilu atau sebelum dimulainya kampanye pemilu, yang disebut pembajakan. 2. Larangan penempatan materi propaganda di tempat umum
Dilarang menempelkan berbagai jenis bahan dakwah, antara lain leaflet, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut dakwah lainnya. Tempat umum meliputi tempat ibadah, rumah sakit, sarana pendidikan, gedung atau struktur pemerintahan, jalan protokol, jalan tol, utilitas dan prasarana, taman, pepohonan, serta meliputi halaman rumput, pagar, dan tembok. 3. Larangan menempatkan alat peraga kampanye di tempat umum
Dilarang juga memasang iklan, spanduk, dan spanduk sebagai alat propaganda di tempat umum sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 4. Larangan perbuatan dan pernyataan yang bersifat mencemarkan nama baik
Penyelenggara pemilu, peserta, dan kelompok kampanye dilarang melakukan tindakan yang merusak citra Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, dilarang menghina orang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lainnya. 5. Larangan kegiatan yang membahayakan negara
Kegiatan yang mengancam keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dilarang. 6. Gangguan ketertiban umum dan larangan persekongkolan
Dilarang melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban umum, mendorong, menantang individu atau masyarakat. 7. Larangan penggunaan benda-benda tertentu
Dilarang menggunakan lembaga negara, tempat ibadah, dan fasilitas pendidikan untuk kegiatan kampanye pemilu. 8. Larangan Penggunaan Tanda dan Atribut Gambar yang Tidak Pantas
Dilarang membawa atau menggunakan simbol gambar dan/atau atribut selain simbol gambar dan/atau atribut masing-masing kontestan. 9. Larangan Penyerahan Janji atau Materi
Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Larangan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa kampanye pemilu dilakukan berdasarkan norma-norma etika, adil dan demokratis.
Larangan berkampanye mencakup beberapa aspek terkait pemanfaatan kesempatan tertentu dan partisipasi masyarakat, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Berikut ini adalah reproduksi informasi yang lebih akurat: 1. Larangan penggunaan kantor pemerintah asing.
Penyelenggara kampanye pemilu, peserta kampanye, dan kelompok kampanye dilarang menggunakan gedung kedutaan negara di luar negeri untuk kegiatan kampanye. 2. Larangan partisipasi orang-orang tertentu dalam kegiatan kampanye
Larangan tersebut berlaku bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu: ketua, wakil ketua, ketua pemuda, ketua Mahkamah Agung, hakim semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan pegawai BUMN/BUMN. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjadi pimpinan di lembaga nonstruktural. Aparatur Sipil Negara. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepala desa. Pemimpin desa. Wakil Dewan Desa. Warga negara Indonesia yang tidak mempunyai hak pilih. 3. Larangan terhadap keputusan dan tindakan yang mempengaruhi pemilu
Pejabat negara, pejabat daerah, pegawai negeri sipil, struktur dan pejabat, serta pimpinan desa/desa dilarang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. 4. Larangan kegiatan yang menyeleksi peserta pemilu
Pejabat negara, pejabat daerah, pegawai negeri sipil, struktur dan pejabat, serta pegawai negeri sipil lainnya dilarang melakukan kegiatan yang kepentingannya bagi peserta pemilu sebelum, selama, dan setelah masa kampanye pemilu. 5. Larangan memberikan janji atau memberi imbalan
Penyelenggara kampanye pemilu dan/atau kelompok kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada peserta kampanye karena mempengaruhi pemilu dengan cara tertentu.
Jika ada yang terbukti melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang pemilu dan perbuatan hukum lainnya.