Diimingi Kado Ponsel, Gadis 16 Tahun di Samarinda Malah Dipaksa Isap Sabu dan Dirudapaksa

Dijanjikan dapat kado berupa ponsel, gadis belia ini justru dicekoki narkoba di kamar hotel hingga dirudapaksa. Gadis belia inisial NA (16) jadi korban rudapaksa yang dilakukan seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial DN. Ia dirudapaksa di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim.

Aksi bejat DN terjadi pada Minggu (27/6/2021) pagi lalu sekitar pukul 10.30 WITA. Mirisnya sebelum melakukan rudapaksa gadis 16 tahun ini dicekoki narkotika sabu olehnya. Bermula ketika pelaku memberikan pesan singkat ke korbannya dengan mengatakan akan memberi suatu kado, yaitu handphone dan tas dengan atas nama orang lain, yaitu teman korban.

Faktanya teman korban ini sudah tak lagi berada di Kota Samarinda. Terungkap pula modus pelaku yang menyamar sebagai teman korban yang akan memberi hadiah, lalu diminta menunggu di penginapan tersebut. Karena ada iming iming, korban pun bersedia dijemput pelaku yang mendatangi korban ke tempat kerjanya, di toko sepatu kawasan Kecamatan Samarinda Seberang.

"Sampai di sana pelaku membawa korban ke tempat penginapan. Di dalam kamar korban diberi isapan sabu oleh pelaku sehingga korban mengalami pusing," ungkapKanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi, Selasa (29/6/2021) siang. Saat korban sudah merasa pusing dan teler, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dengan menarik tubuh gadis belia ini lalu direntangkan di atas tempat tidur. Pelaku pun mulai beraksi, lalu merudapaksa korban.

"Aksi tersebut (rudapaksa) dilakukan sebanyak dua kali dan diakui oleh pelaku," tutur Iptu Dedi Septriadi. Hubungan keduanya sendiri diketahui hanya sebatas mantan teman satu pekerjaan di sebuah pabrik roti. Mengenai pelaku yang menyamar sebagai teman korban, polisi juga masih mendalami alasan DN.

"Pelaku dulunya satu kerjaan, jadi pelaku ini mengaku saja sebagai teman korban, dan ini masih kita kembangkan, kita dalami," ujar Iptu Dedi Septriadi. DN sendiri tertangkap oleh Tim Burung Hantu Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang menjemput di kediamannya di bilangan Kelurahan Sungai Keledang, setelah NA melapor menjadi korban asusila, pada Minggu (27/6/2021) lalu. Kini DN mendekam di jeruji besi Polsek Samarinda Seberang dan menunggu proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ancaman pelaku yaitu 15 tahun karena melanggar pasal 76 B subsider pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak," ucap Iptu Dedi Septriadi. Terpisah, pelaku DN saat proses penyidikan mengakui seluruh perbuatannya. Pemuda 25 tahun ini berkata bahwa sudah kenal dengan korban NA.

"Sudah kenal. Pernah satu kerjaan dengan dia. Saya ajak dia jalan. Saya bilang mau ngasih barang ke dia dari temannya," kata DN ditemui Selasa (29/6/2021). Pelaku mengaku memberi korban narkotika jenis sabu di kamar penginapan, sebelum melakukan aksi rudapaksa. "Saya jemput di tempat kerjanya. Sabu itu sisa dan kasih ke dia. Sebelum saya lakukan itu, malam saya sudah nyabu," tuturnya.

Kasus lainnya, seorang pria berinisial PON tega merudapaksa putri kandungnya, PMN yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali sejak Agustus 2020 hingga November 2020. Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di rumah kontrakan di Kelurahan Niki Niki, Kecamatan Amanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Akibat perbuatan pelaku itu, kini korban hamil. Mengutip dari , Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim mengatakan, kejadian pertama dilakukan saat pelaku saat korban sedang tidur. Saat itu, pelaku membangunkan korban kemudian memaksa putrinya itu melayani nafsu bejatnya.

"Kalau lu sonde kasih bapa lu anak durhaka (kalau kamu tidak kasih bapak kamu anak durhaka)," kata Mahdi menirukan ancaman pelaku kepada korban. Korban yang takut dengan ancaman pelaku hanya bisa pasrah saat ayah kandungnya melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada dirinya. Kemudian, pada November 2020, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Namun, korban menolak, pelaku yang kemudian emosi dan mengancam akan membunuh korban. "Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya "lu (kamu) mau buka pakaian atau beta (saya) potong lu punya tangan pakai beling," tutur Mahdi. Korban akhirnya harus kembali menuruti keinginan bejat ayah kandungnya itu.

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat keluarga merasa curiga dengan kondisi fisik korban pada Januari 2021. Pasalnya, saat itu perut korban terlihat membesar. Korban yang awalnya tidak berani menceritakan kejadian yang ia alami akhirnya mengadu ke neneknya.

"Saat ditanya neneknya, korban mengaku kalau dirudapaksa berulang kali oleh ayah kandungnya, keluarga yang tak terima kemudian lapor polisi," kata Mahdi, Minggu (27/6/2021) dilansir Kompas.com . Mengetahui hal itu, nenek korban kemudian membawa PMN ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut. "Kasus itu dilaporkan pada 22 April 2021 lalu kita tangkap pelaku kemarin," ujarnya.

Mahdi menambahkan, setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat kabur, sehingga pihaknya lalu mengejar pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (23/6/2021) di tempat persembunyiaannya di Kota Kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *